Tivanusantara – Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/6). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan 15 orang saksi, tapi yang memenuhi panggilan hanya empat orang.

Saksi yang menghadiri persidangan adalah Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali, Sekretaris Balitbangda sekaligus mantan Plt Kepala BKD Idwan Asbur Bahar, dan Suhadrison Abdul Halim selaku wiraswasta. Empat orang saksi ini juga memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, dan Ramadhan Ibrahim selaku ajudan AGK.

Ada yang menarik dengan keterangan Nirwan MT Ali terkait dengan perilaku Abdul Gani Kasuba ketika meminta uang ke anak buahnya saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara. Menurut Nirwan, Abdul Gani Kasuba menggunakan istilah daun kelor atau daun pepaya sebagai sandi meminta uang ke anak buahnya. Daun kelor adalah sandi uang dengan nominal Rp 70 juta, sedangkan daun pepaya sejumlah Rp 50 juta.

Menurut Nirwan, ia pernah menolak permintaan uang dari mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Ada dua kali permintaan uang dari AGK yang tak dipenuhi karena tak punya uang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim bertanya kepada saksi Nirwan terkait adanya permintaan uang dari AGK. “Berapa kali terdakwa memberikan uang kepada AGK,” tanya hakim

“Tidak pernah,” jawab Nirwan. Nirwan mengaku pernah dimintai uang oleh AGK lewat telepon video call. “Saya ditelepon video call oleh pak gub (terdakwa) minta bantu daun kelor 70 lembar,” kata Nirwan. “Tapi saya tidak penuhi,” sambungnya

Hakim kemudian menanyakan apa maksud daun kelor. Nirwan lalu menjelaskan bahwa yang dimaksud daun kelor adalah uang sebanyak Rp 70 juta. AGK meminta uang tersebut untuk keperluan berobat.

Tidak hanya itu, berselang beberapa bulan kemudian AGK juga meminta kembali uang kepada Nirwan. “Yang kedua itu pak gub telepon video call lagi minta daun pepaya 50 lembar,” ujarnya. Namun lagi-lagi permintaan uang Rp 50 juta untuk kali kedua ini tidak dipenuhinya. Nirwan mengaku tak punya uang. “Permintaan terdakwa yang tidak dipenuhi saudara, apakah jabatan saudara aman,” hakim kembali bertanya. “Aman saja,” jawab Nirwan.

Sekadar informasi, pada sidang hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi. Selain Nirwan, juga Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, Idwan Asbur Baha, dan Suhardison Abdul Halim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (gon/kep)