TERNATE – Selain Budi Hartawan Panjaitan yang dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Jaksa Agung ST Burhanudin juga mengganti dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Maluku Utara, yakni Kajari Kabupaten Pulau Taliabu dan Kajari Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara itu, posisi Budi Panjaitan diganti oleh Herry Ahmad Pribadi yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedangkan Budi Panjaitan digeser ke posisi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Publik Maluku Utara berharap Kajati Maluku Utara yang baru mampu menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sejauh ini proses hukumnya sementara jalan. Kasus dugaan yang sementara diusut penyidik Kejati Maluku Utara adalah dugaan korupsi anggaran Rp 20 miliar kegiatan STQ, dugaan korupsi pinjaman di Pemkab Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar, dugaan korupsi uang makan minum wakil gubernur Maluku Utara dan sejumlah kasus lainnya.
Sementara itu, dua Kepala Kejari yang diganti itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Strruktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
Kajari Pulau Taliabu sebelumnya dijabat oleh
Alfred Tasik Palullungan digantikan oleh Nurwinardi yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Sedangkan Alfred dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun di Sarolangun.
Untuk Kepala Kejari Halmhahera Selatan yang saat ini dijabat Guntur Triyono dipromosi sebagai Kajari Barito Utara. Posisi yang ditinggalkan diisi Ahmad Patoni yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejati Lampung. (gon/kep)
Tinggalkan Balasan