TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) bakal menjalani sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan dan pengadaan proyek Pemprov, Rabu (22/5/2024). Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi penting. Sebagian besar saksi yang sudah diperiksa selama proses penyidikan, akan dihadirkan kembali di persidangan. KPK sendiri akan lebih fokus pada 27 orang pemilik rekening penampung. Sebab, tuntutan ke Abdul Gani Kasuba lebih spesifik ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Junaidi Umar selaku Penasihat Hukum (PH) Abdul Gani Kasuba menuturkan, berdasarkan arahan ketua majelis hakim pada sidang dakwaan pekan lalu, JPU harus lebih fokus pada saksi-saksi pemilik 27 rekening. Keterangan para saksi pemilik rekening penampung dianggap penting bagi terdakwa Abdul Gani Kasuba. “Pemeriksaan ini penting sekali bagi klien kami dalam mendalami perkara a quo. Berat atau ringan tuntutan itu tergantung pada keterangan saksi-saksi dan fakta hukum di persidangan. Keyakinan kami insha Allah fakta persidangan dapat meringankan klien kami,” harap Junaidi mengakhiri. (ano/kep)
Tinggalkan Balasan