SOFIFI – Konflik di internal Pemprov Maluku Utara belakangan ini memang bikin publik geleng-geleng kepala. Saling sikut untuk merebut jabatan menjadi faktor terjadinya konflik. Akibatnya, roda pemerintahan tidak berjalan secara baik, yang tentu saja berdampak pada pelayanan publik. Konflik kian memuncak ketika mantan Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali mencopot sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Langkah Yasin Ali tersebut bahkan mendapat reaksi keras dari Kementerian Dalam Negeri dan KASN. Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024. Selain itu, pejabat eselon III dan IV yang diganti pada 18 Januari dan 1-2 Februari lalu juga diminta dikembalikan, karena masuk dalam permintaan komisi aparatur sipil negara (KASN). Sayangnya, surat dari pemerintah pusat itu tidak digubris M. Al Yasin Ali.
Beberapa pejabat yang diganti M. Yasin Ali, berdasarkan amatan Nuansa Media Grup (NMG), kesannya dibuat kapok. Bayangkan saja, bahkan atribut pajabat-pejabat yang diganti Yasin Ali dicopot oleh Plt pimpinan OPD. Yang paling terbaru adalah momentum ulang tahun provinsi. Meskipun ketika posisi Samsudin Abdul Kadir sudah dikembalikan ke posisi Sekda, atribut perayaan hari ulang tahun hanya terpasang foto M. Yasin Ali dan Salmin Janidi.
Sekarang, internal Pemprov sudah terbentuk kelompok-kelompok. Ada kelompok yang searah dengan M. Yasin Ali yang sudah berakhir masa jabatannya dan ada kelompok yang sejalan dengan Samsudin Abdul Kadir yang sekarang sudah dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Utara. Peran M. Al Yasin Ali telah diwariskan ke Salmin Janidi yang sekarang menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Samsudin akan berkantor perdana sebagai Pj Gubernur Maluku Utara pada Senin (20/5). Jika ia masih ingin melampiaskan dendamnya, maka sejumlah pejabat yang berseberangan dengannya lalu, sudah pasti akan disikat habis. Yang paling penting, Samsudin sedianya lebih dulu mengindahkan beberapa surat dari pemerintah yang tidak digubris M. Al Yasin Ali.
Akademisi Unkhair, Abdul Kadir Bubu, mengatakan pengembalian sejumlah pejabat ke posisi semula tersebut bersifat wajib karena menyalahi prosedur pengangkatan. Di dalam administrasi negara, kata dia, jabatan tersebut sah manakala mekanismenya sah menurut hukum.
“Untuk itu, langkah pertama dari Pj Gubernur adalah mengembalikan dulu rekomendasi dari KASN, BKN dan Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi dan sejumlah pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya dinonjob oleh Plt Gubernur,” ujarnya.
“Ini wajib dikembalikan karena menyalahi prosedur, bahkan wewenangnya sama sekali cacat pengangkatan saat itu. Oleh karena itu, wajib bagi Pj Gubernur yang ditugaskan Mendagri menindaklanjutinya,” sambung dosen Fakultas Hukum Unkhair ini.
Namun sebelum dikembalikan, Inspektorat Jenderal akan melakukan audit masa jabatan gubernur yang ada saat ini. Di samping itu, Inspektorat provinsi juga melakukan audit terhadap pejabat-pejabat yang bertugas, guna mengantisipasi kerugian yang ditimbulkan pejabat tersebut agar tidak ditanggung oleh pejabat yang dikembalikan nanti.
“Pasti berisiko hukum karena anggaran itu sudah digunakan dalam jabatannya. Melakukan perjalanan dinas atau menjalankan proyek dan seterusnya itu pasti secara hukum. Yang paling sederhana risiko pertama adalah mereka dituntut melakukan pengembalian terhadap seluruh anggaran yang digunakan. Jika tidak, maka berisiko pidana,” tandasnya.
Plt Sekda Maluku Utara
Pasca dilantiknya Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, maka posisi Sekda saat ini mengalami kekosongan. Plt Kepala BKD Malut, Idwan Asbur Baha, mengatakan setelah Sekda Samsudin Abdul Kadir menjabat Pj Gubernur, pihaknya belum mendapatkan arahan terkait siapa yang nantinya mengisi jabatan tersebut.
“Posisi Sekda sekarang harus ada Plt. Untuk konfirmasi Sekdanya belum. Mungkin ini ada namanya penjabat (Pj) Sekda yang ditunjuk oleh Kemendagri melalui usulan Pj Gubernur,” jelasnya, Jumat (17/5).
Soal siapa yang layak diusulkan menjadi Plt Sekda, Idwan mengaku belum ada petunjuk. “Mungkin satu dua hari Pj Gubernur akan panggil untuk bahas hal ini,” tuturnya.
Informasi yang diterima, jika Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir telah mengembalikan Nirwan M.T Ali ke jabatan Kepala Inspektorat, maka orang yang paling menguat untuk diusulkan menjadi Plt Sekda adalah Nirwan. Meski demikian, ada beberapa nama juga dinilai pantas untuk menduduki jabatan tersebut, salah satunya adalah Staf Ahli Gubernur Fachrudin Tukuboya.
Sementara itu, kekosongan jabatan Sekda dimintakan agar segera diisi. Akademisi Unkhair, Muamil Sunan, mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka harus ditunjuk seseorang yang memenuhi kriteria, sebab jabatan Sekda adalah eselon I.
“Karena tidak mungkin Pj gubernur merangkap Sekda. Tugas dan tanggungjaawab Sekda sangat beberbeda dengan kepala daerah. sehingga itu, Pj gubernur diharapkan segera menunjuk pejabat dalam bentuk pelaksana tugas (Plt) yang dianggap memenuhi syarat,” tuturnya. “Sekda itu tugasnya sebagai TAPD, pembina ASN dan lain-lainnya. Maka secepatnya angkat Plt dulu,” pungkasnya. (ano/tan)
Tinggalkan Balasan