TERNATE, TN – Proses hukum kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terbilang dinamis. Sejauh ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi. Dua anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) juga ikut dipanggil. Mereka adalah M Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang dan Nurul Izzah Kasuba. Mereka diperiksa pada Jumat (17/5) di kantor Imigrasi Ternate.

Pemeriksaan keduanya tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, ayah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi jabatan dan proyek infrastruktur Pemprov Malut.

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/5/2024).

Selain Thariq dan Izzah, KPK juga memanggil eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Zaenab Alting sebagai saksi penyidikan.

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yakni Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bernama Suryawan dan Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil, serta mahasiswi Sutami Siradju. Saksi lain yang dipanggil adalah pihak swasta Grayu Gabriel Sambow dan Yusuf Lasinta serta karyawan PT Selaras Maluku Motor Trisdiana Rusdi.

Turut dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama adalah tiga ibu rumah tangga bernama Nurhani Umanailo, Windy Claudia, dan Muzna Agil, serta dua notaris/PPAT Fahima Asegaf dan Adiyla. Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Fathin Shalih Perdana Kusuma. (red)