TERNATE, TN – Sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lembaga antirasuah itu, pemeriksaan akan dimulai Rabu (15/5). Pemeriksaan para pejabat rencana dilakukan di kantor Imigrasi Ternate. Pemeriksaan saksi lanjutan ini berhubungan dengan penetapan tersangka mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Imran Jakub. Selain itu, ini ada hubungannya juga dengan pendalaman tindak pidana pencucian uang yang disangkakan ke mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG), penyidik KPK rencana akan memeriksa lebih dari 10 saksi, sudah termasuk sudah termasuk sejumlah pejabat Pemprov dan unsur lainnya. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Selasa (14/5).

Di hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga menggeledah kediaman mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub di Kota Ternate. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK. “Kami mengkonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.

Ali bilang, lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara. “Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,”jelasnya.

SIDANG 

Sementara itu, sidang perdana mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akan dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon.

Abdul Gani Kasuba kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap dan izin proyek di Maluku Utara. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung Rabu (15/5).

Selain Abdul Gani Kasuba, ada juga dua tersangka lain, yakni mantan Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang sebelumnya merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba. Sidang yang digelar itu sesuai perkara yang telah didaftarkan di PN Ternate dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Ternate pada 7 Mei 2024.

Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh saat dikonfirmasi mengatakan, sidang AGK akan dipimpin Ketua PN Ternate dan didampingi Wakil Ketua PN Ternate Haryanta. ”Serta hakim anggota saya sendiri, Samhadi dan R Moh Yakob Widodo,” tutur Kadar, Selasa (14/5).

Kadar menambahkan, sidang untuk Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim akan dipimpin Wakil Ketua PN Ternate Haryanta dan didampingi empat hakim anggota lainnya. “Abdul Gani Kasuba dan dua tersangka itu memiliki hakim berbeda-beda,” tuturnya.

Sekadar diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara dan dua anak buahnya sudah didatangkan ke Ternate pada Selasa (14/5) pagi dengan maskapai Garuda Indonesia. Tiga tersangka mengenakan rompi oranye dan dikawal ketat aparat kepolisian. (gon/kep)