TERNATE, TN – Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut ketika tahu Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) milik wakil rakyat. Lembaga antisuah itu sudah tahu persis dana pokir yang dikelola oleh lembaga yang bukan kewenangannya pasti tidak tepat sasaran.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, mengatakan KPK tetap mengawasi perencanaan penganggaran dan pengadaan pokir tersebut sesuai peruntukannya. Namun, saat ini pihaknya masih fokus menunggu jalanya APBD Provinsi Maluku Utara. Pokir tahun-tahun sebelumnya yang diduga disalahgunakan, tentu saja akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaknya.
“Kita belum tahu ini pokir-pokir DPRD karena anggaran lagi diblokir semua. Jadi belum lihat semua, kalau anggaran sudah disahkan kita bisa lihat” katanya usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, tematik dan pelayanan pemerintah daerah 2024 yang digelar di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa (23/4).
“Pokir-pokir boleh tapi kan sudah ada sistem perencanaan penganggaran, ya sudah laksanakan saja sesuai ketentuan. Nanti kita lihat, kalau pokir ini tidak benar, kita akan kasih tahu. Kalau nggak mau kita tegur. Dengan begitu, ada indikasi kasus korupsi atau tidak, agar kita serahkan ke aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sekadar diketahui, Sekretariat DPRD Maluku Utara selama ini diduga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Padahal, dana pokir wakil rakyat itu mestinya melekat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang kemudian diteruskan ke publik dalam bentuk pembangunan.
Dugaan ini ditutup rapat, sehingga tidak diketahui publik luas. Berdasarkan penelusuran Nuansa Media Grup (NMG), Sekretariat DPRD mengelola anggaran berjumlah miliar dari pokir anggota dewan. Dana berjumlah miliaran itu selanjutnya dipecah sehingga kegiatannya menjadi banyak atau dalam bentuk penunjukan langsung (PL).
Sejauh ini belum diketahui jelas apakah ada pertanggungjawaban atau tidak atas dugaan pengelolaan dana pokir tersebut. Yang jelas, jika anggaran miliaran rupiah tersebut tidak tersalurkan langsung ke masyarakat, maka menyalahi aturan. (ano/tan)
Tinggalkan Balasan