JAKARTA, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita seluruh aset Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka kasus dugaan suap proyek insfrastruktur. Dengan cara itu, lembaga antirasuah tersebut akan memiskinkan setiap pelaku tindak pidana korupsi, termasuk Gubernur nonaktif Maluku Utara serta enam tersangka lain.
KPK akan mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan AGK bersama enam tersangka itu. Ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, KPK tidak hanya fokus dalam menjerat hukuman pidana bagi para pelaku koruptor. KPK juga akan memiskinkan koruptor dengan jeratan TPPU.
“Kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan karena hanya memenjarakannya, tetapi kemudian mengoptimalisasi asset recovery-nya,” kata Ali, Jumat (19/4).
Ali mengatakan, proses penyelidikan TPPU kepada AGK saat ini sudah berjalan. KPK telah sepakat untuk mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan AGK cs ke tahap pencucian uang. “Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK itu melibatkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ajudan AGK Ramadan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (ask)
Tinggalkan Balasan