SOFIFI, TN – Dugaan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, mulai disorot publik. Wajar saja jika masyarakat geleng-geleng kepala ketika dugaan masalah ini terkuak. Bagaimana tidak, bukan tidak mungkin dana miliaran yang dipecah-pecah dalam bentuk kegiatan penunjukan langsung (PL) itu tidak tepat sasaran.
Dengan demikian, praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang mendesak penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan masalah tersebut.
Agus mengatakan, masalah pokir DPRD sudah pernah disuarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Dengan informasi tersebut, Kejati dan Polda bisa menjadikan pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh pokir yang bermasalah itu, agar semuanya menjadi terang. Apalagi kalau Sekretariat DPRD berani mengelola sebagian dari dana pokir.
“Saya kira persoalan pokir DPRD sudah menjadi perbincangan hangat saat ini. Lantas kenapa aparat penegak hukum tidak bertindak alias diam saja. Untuk membuat ini menjadi jelas, maka sudah saatnya penegak hukum melakukan penyelidikan siapa-siapa yang terlibat dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Agus.
“Masalah pokir ini tidak terlepas dari peran tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang ikut bermain sehingga tidak jelas penyalurannya. Dasarnya apa, sehingga anggaran pokir dititipkan di Sekretariat Dewan. Apakah lembaga ini berhak mengelola itu,” sambungnya dengan nada tanya.
Dalam perkara ini, tambah Agus, sangat tidak jelas penyalurannya jika mengalir ke Sekretariat DPRD. Jika ini benar, maka sangat tidak dibenarkan atau perbuatan melawan hukum dan tentu ada kerugian negara di dalamnya. Sebab, pokir jelas diperuntukkan untuk masyarakat. (ano/tan)
Tinggalkan Balasan