TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas tersangka suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke tim jaksa. Penyerahan ini juga termasuk barang bukti lainnya. Itu berarti, AGK dan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, bakal segera disidang.

“Tim penyidik kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Adapun penahanan AGK cs akan dilakukan tim jaksa KPK 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Sedangkan pelimpahan ke pengadilan tipikor akan dilakukan dalam 14 hari kerja. “Penahanan para Tersangka, yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim), dan RA (Ridwan Arsan), menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” tambahnya.

KPK sebelumnya menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Selain ketiga tersangka tersebut, empat orang lainnya telah lebih dulu disidang. Mereka adalah: Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin Kadis PUPR Malut, Daud Ismail Pihak swasta, Stevi Thomas Pihak swasta, Kristian Wuisan. (rii)