TERNATE, TN – Gaung pemilihan kepala daerah di Maluku Utara (Malut) makin terasa. Bukan hanya wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tapi pemilihan wali kota dan bupati juga kian hangat diperbincangkan. Satu per satu figur bermunculan, baik sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur dan bakal calon bupati-wakil bupati serta bakal calon wali kota-wakil wali kota.
Dari sekian banyak figur yang melakukan manuver, tidak sedikit muncul nama-nama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Figur dari kalangan ASN itu mulai menggelar pertemuan besar-besaran, melakukan silaturahmi dengan para tokoh dan membuat sosialisasi melalui alat peraga. Sejauh ini figur dari kalangan ASN belum ada yang menyatakan sikap terbuka bahwa ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah.
Beberapa nama yang mulai melakukan manuver politik itu adalah Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abdurajak, Sekretaris Dewan Maluku Utara Abubakar Abdullah, Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Eka Dahliani dan Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji. Syahril bahkan menggelar silaturahmi di kediamannya dengan sejumlah warga satu hari setelah idulfitri. Ia kabarnya ikut calon wali kota Ternate. Abubakar Abdullah juga mulai melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh di daerah. Mantan Ketua KNPI Maluku Utara informasinya ikut calon wali kota Ternate.
Beberapa figur tersebut bahkan beberapa nama mereka masuk dalam survei salah satu partai politik. Nama mereka diakomodir sementara sekarang ini masih berstatus sebagai ASN.
Tingkah beberapa ASN ini mendapat respons akademisi hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu. Menurutnya, jika beberapa ASN tersebut benar-benar ingin terlibat dalam politik, maka harus mengundurkan diri dari ASN. Manuver politik beberapa nama tersebut, kata Abdul, bisa dilaporkan ke KASN atau lembaga berwenang lainnya. Setiap warga negara berhak melaporkan para ASN yang melakukan menuver politik.
“Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, Ikram pasti mendapat sanksi tegas,” tuturnya
Pelanggaran disiplin dan etika ASN diatur dalam dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN. Pelanggaran kode etik dimaksud termasuk pula pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Selain itu PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (rii)
Tinggalkan Balasan