TERNATE, TN – Tingkah Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, sungguh di luar dugaan. Entah apa yang ada dalam pikirannya, ia nekat membohongi tiga lembaga negara, yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Plt Gubernur melakukan hal buruk itu bersama sejumlah anak buahnya. Masalah tersebut dibongkar oleh Sekretaris Provinsi Samsudin Abdul Kadir dan sejumlah pejabat Pemprov.

Dugaan pembohongan yang dilakukan jajaran Pemprov Maluku Utara ini ada hubungannya dengan tiga kali pelantikan pejabatan eselon II dan III oleh M Al Yasin Ali ketika menjabat Plt Gubernur Maluku Utara. “KASN minta Plt Gubernur supaya segera membatalkan atau mengembalikan posisi pejabat yang diganti atau diangkat melalui tiga kali pelantikan tersebut. Karena tidak melalui persetujuan atau izin KASN, BKN dan Mendagri,” jelas Samsudin Abdul Kadir dalam konfrensi pers di Sekretaris Daerah di Ternate, Minggu (31/3).

Menurutnya, karena Pemprov mendapat teguran tegas dari BKN, KASN dan Kemendagri, M Al Yasin Ali akhirnya mengeluarkan surat keputusan SK Nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Plt Gubernur Maluku Utara. SK pembatalan atas tiga kali pelantikan tersebut tembusannya disampaikan ke BKN, KASN dan Kemendagri, tapi ternyata hingga sekarang posisi pejabat yang diganti tidak dikembalikan. BKN, KASN dan Kemenedagri tahu kalau pejabat yang diganti itu telah dikembalikan.

“Ketika M Al Yasin Ali ditunjuk sebagai Plt Gubernur, kami sudah sampaikan bahwa sah-sah saja untuk melakukan mutasi, asalnya harus ada izin. Kalau eselon II harus melalui uji kompetensi. Tapi kenyataannya Plt Gubernur masih juga melakukan pelantikan tanpa melalui izin KASN, BKN dan Mendagri. Saya sempat dipanggil beberapa kali oleh BKN dan diperintahkan untuk kembalikan pejabat yang dicopot oleh Plt Gubernur,” jelasnya.

Samsudin menceritakan, berdasarkan perintah, Pemprov harus mengembalikan pejabat lama ke posisi semula dan menyerahkan tembusan SK ke KSN, KASN dan Kemendagri. Karena tidak dilakukan, maka Pemprov mendapat surat teguran pada 1 Maret. Pemprov kemudian mengutus Kepala Inspektorat dan Plt Kepala BKD untuk mengikuti zoom yang membahas masalah di Maluku Utara.

“Hasil dari rapat zoom itu memerintahkan Pemprov agar segera mengembalikan pejabat lama dalam kurun waktu 12 hari, terhitung tanggl 5 Maret. Plt Gubernur kemudian mengeluarkan SK nomor: 821.3.3/KEP/ADM/06/III/ 2024 tentang pembatalan dan pencabutan.

“Jadi SK ini saya belum lihat, tapi ada di BKN dan Kemendagri untuk eselon III. Namun sesuai yang kita lihat sendiri di sini setelah BKN, KASN dan  Kemendagri mendapatkan tebusan pencabutan SK itu, tapi secara kenyataan tidak terjadi pengembalian. Oleh karena itu dari berbagai pihak dianggap sebagai penipuan,” ujarnya tegas. (ano/kov)