SOFIFI, TN – Konflik di tubuh Pemprov Maluku Utara benar-benar mencapai puncak. Entah apa sentimen Plt Gubernur M Al Yasin Ali, Bupati Halmahera Tengah dua periode ini memberhentikan Samsudin Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov). Yasin kemudian menunjuk Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov.
Plt Gubernur mengeluarkan surat perintah pelaksana harian Sekprov dengan nomor: 821.2.21/SPH/013/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024. Dalam surat itu menyebutkan, Salmin yang sementara ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), juga ditugaskan sebagai Plh Sekprov. Surat tersebut tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara.
Setelah surat ini keluar, baik Plt Gubernur maupun Samsudin Abdul Kadir belum angkat bicara, begitu juga dengan Salmin Janidi. Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Yasin Ali mengeksekusi Samsudin Abdul Kadir ini lantaran ada luka lama, di mana selama Abdul Gani Kasuba masih menjabat Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali tidak dilibatkan dalam beberapa keputusan penting di Pemprov.
Salmin diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemprov yang begitu dekat dengan Plt Gubernur. Segala masukan Salmin konon selalu didengar dan dijalankan Plt Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya Samsudin Abdul Kadir, beberapa posisi penting di Pemprov juga sementara ini dibidik. Semua itu kabarnya adalah masukan dari Salmin Janidi. (kov)
Tinggalkan Balasan