TERNATE, TN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 5,4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tidore tahun 2017-2018
Kedua terdakwa itu adalah Rudy Muhammad Yamin selaku mantan Direktur Utama Perumda Aman Mandiri dan M Taher Ramya selaku Bendahara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Khadijah A. Rumalean dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.
Ketua Majelis Hakim, Haryanta, menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (M Taher dan Rudy) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujarnya, Selasa (19/3).
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Taher berupa uang pengganti sejumlah Rp870.648.033, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sedangkan, terdakwa Rudy Muhammad Yamin dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp2 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum masing-masing terdakwa M. Taher Ramya dan Rudy Muhammad Yamin pikir-pikir atas putusan tersebut.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum, Alexander Maradentua, mengaku pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.870.648.033, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan