TERNATE, TN – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Janlis Kitong sepertinya tidak bisa berbuat banyak terkait dugaan dirinya menerima uang sebesar Rp 178 juta yang bersumber dari anggaran hibah sanitasi tahun 2021-2023. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelihatannya telah mengantongi bukti permulaan soal pemberian uang tersebut.

Janlis yang juga politisi Partai Demokrat ini telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Selain dia, Kepala Bappeda Halmahera Utara, Aziz Bopeng juga diperiksa. Selain mereka berdua, Ketua Tim Program Hibah Sanitasi, Abdon Pula juga telah dimintai keterangan pada Rabu (6/3) di kantor BPKP Maluku Utara.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan, penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-122/Lid.01.00/01/11/2023 tanggal 2 November 2023.

Janlis sendiri diduga menerima uang dari Ketua Tim Pel pada program hibah sanitasi, Abdon Pulo, sebesar Rp 178.800.00 (178 juta). Uang tersebut diterima secara bertahap sebanyak dua kali. Uang itu disetor secara tunai pada 22 April 2022 senilai Rp 95.800.000, dan kedua pada 26 April 2022 senilai Rp 80.000.000. (red)