TERNATE, TN – Empat terdakwa suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3).
Empat tersangka itu yakni Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, eks Kepala Dinas Perkim Maluku Utara Adnan Hasanuddin, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dipimpin Romelo F.T selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, di antaranya Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo.
Daud Ismail lebih dulu dihadirkan dalam sidang dakwaan ini. Rony Yusuf selaku JPU saat membacakan dakwaan Daud Ismail menyatakan, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.
Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400 (Rp3 miliar) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P tahun 2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2019-2024 dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dengan maksud supaya Abdul Gani Kasuba mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Mengangkat terdakwa menjadi pelaksana tugas kepala dinas (Plt Kadis) PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) untuk jabatan PUPR yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 107 ayat (1) huruf c dan pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, pasyal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah yang dilakukan terdakwa.
Abdul Gani Kasuba adalah Gubernur Maluku Utara juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada tanggal 29 November 2019, Abdul Gani Kasuba mengangkat terdakwa Daud Ismail sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.23/KEP/ADM/165/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2021, terdakwa bertemu dengan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan dalam pertemuan tersebut, AGK meminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya dan terdakwa menyanggupinya dengan tujuan agar AGK mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR.
Untuk menindaklanjuti permintaan dari AGK, terdakwa mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR serta dari uang perjalanan dinas dan honor-honor kegiatan yang diperoleh terdakwa dalam jabatannya selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Uang tersebut ditempatkan terdakwa pada rekening atas nama Rainaldy Djalil A. Rahman selaku staf terdakwa, Ramadhan Ibrahim selaku sekretaris pribadi AGK, Muhammad Nur Usman, Husri Lelean, Muhammad Fajrin staf pribadi AGK, Muhammad Haikal selaku staf pribadi AGK, Zaldi H. Kasuba selaku ajudan AGK, Idris Husen selaku kontraktor, Wahidin Tachmid selaku ajudan AGK, Dede Sobari ajudan AGK, Yaser M.Yamin, Desfara Ardianti Uma, Muhammad Muas, Atadiwara Kanan, Rina Bendahara PUPR, Nurul Izzah Kasuba, dan Nazlatan U. Kasuba.
Karena terdakwa telah memenuhi permintaan untuk kebutuhan pribadi dan anak-anak tersangka AGK, kemudian pada sekitar November 2023 terdakwa meminta kepada AGK untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dari pangkat/golongan IV/a menjadi IV/b agar terdakwa dapat mengikuti seleksi JPTP pada jabatan Kepala Dinas PUPR. Sebab pangkat/golongan IV/a baru dijalani terdakwa sejak tahun 2021, sehingga secara reguler kenaikan pangkat/golongan terdakwa baru dapat diajukan pada tahun 2025.
Atas permintaan tersebut, AGK menyuruh terdakwa untuk menemui Muhammad Miftah Bay selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara. Kemudian terdakwa menyampaikan perintah AGK kepada Miftah Baay untuk membuat surat rekomendasi Gubernur kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam rangka pemberian kenaikan pangkat luar biasa bagi terdakwa dari pangkat/golongan IV/a menjadi IV/b.
Atas permintaan terdakwa tersebut, kemudian Miftah Baay menemui AGK menanyakan prestasi luar biasa dari terdakwa sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat luar biasa, namun AGK memerintahkan Miftah Baay untuk tetap memproses surat rekomendasi gubernur tersebut tanpa menjelaskan alasan penilaian kerja dan keahlian luar biasa yang dimiliki terdakwa untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 233, 234 dan 235 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kemudian terdakwa membawa sendiri surat rekomendasi tersebut kepada AGK.
Selanjutnya AGK menandatangani surat rekomendasi kenaikan pangkat istimewa bagi terdakwa sebagaimana Surat Rekomendasi Gubernur Nomor: 800.1.3.2/30.a/03/2023 tertanggal 7 November 2023.
Perbuatan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp3.012.340.400 AGK selaku Gunernur Provinsi Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara bertujuan agar AGK mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, mengangkat terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat istimewa kepada terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka JPTP untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang bertentangan dengan kewajiban AGK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Fachrudin Maloko selaku kuasa hukum terdakwa Daud Ismail mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Ada beberapa poin menurut kuasa hukum Daud terhadap dakwaan dari aspek materil maupun formil dalam dakwaan ini.
“Aspek formil misalnya ada yang berbeda menjadi salah satu poin eksepsi,” tukasnya.
Sementara itu, terdakwa Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang secara tunai sebesar Rp800 juta kepada Gunernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK menyatakan, terdakwa memberi uang secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp800 juta kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Pemberian ini dengan maksud agar supaya AGK mengangkat terdakwa menjadi Kadis Perkim Malut.
Pada tanggal 18 Maret 2022, terdakwa Adnan diangkat oleh AGK sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara sebagaimana surat perintah Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.1.2.22/SP/06/11/2022 sebagai Plt Kadis Perkim menggantikan Yunus Badar selaku Kepala Dinas Perkim sebelumnya.
Pada Maret 2023, terdakwa bertemu dengan AGK. Dalam pertemuan tersebut, AGK meminta terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadinya dan terdakwa menyanggupinya dengan tujuan agar AGK mengangkat terdakwa menjadi Kepala Dinas Perkim secara definitif.
Untuk menindaklanjuti permintaan dari AGK, terdakwa mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas Perkim dan uang hasil perjalanan dinas serta honor terdakwa dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Perkim. Uang tersebut dikumpulkan terdakwa kepada bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim.
Pada tanggal 13 Maret 2023, AGK meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta untuk keperluan AGK melaksanakan umroh bersama keluarga. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dengan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memberikan uang tersebut kepada AGK di rumah pribadinya di Jalan Cempaka, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Uang tersebut diterima oleh Andi Muktiono selaku menantu AGK.
Sekitar bulan April 2023, AGK memerintahkan Muhammad Miftah Baay selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dan Idwan Asbur Baha selaku Kepala Bidang Mutasi pada BKD untuk segera mempersiapkan berkas pelantikan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.
Atas perintah AGK tersebut, Miftah Baay dan Idwan Asbur Baha menolaknya, karena terdakwa belum pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sebelumnya. Sehingga untuk dapat diangkat menjadi kepala dinas harus mengikuti dan lolos seleksi terbuka JPT Pratama.
Selanjutnya AGK memerintahkan Miftah Baay untuk segera menyiapkan surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hal tersebut disampaikan juga kepada terdakwa.
Setelah surat permohonan Gubernur Maluku Utara perihal rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT ditandatangani oleh AGK, kemudian surat tersebut diajukan kepada KASN. Selanjutnya KASN menyetujui rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pemprov Maluku Utara, sebagaimana surat nomor: B1709/JP.00.00/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Pemprov Maluku Utara mempersiapkan panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi terbuka JPT Pratama tersebut.
Pada 4 Agustus 2023, AGK menandatangani Keputusan Gubernur Malut Nomor: 821.2/KEP/JPTP/52.1/VIN/2023 tentang pembentukan panita seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari Saiful Deni selaku Ketua merangkap anggota, Samsudin Abdul Kadir, Muabdin Hi. Radjab, Thamrin Husin dan Nirwan MT. Ali sebagai anggota.
Setelah Pansel terbentuk, AGK bertemu dengan Idwan Asbur Baha dan memerintahkan untuk menyampaikan kepada Pansel agar jabatan Kepala Dinas Perkim dimenangkan oleh terdakwa. Selanjutnya Pansel mengumumkan pendaftaran calon peserta seleksi terbuka JPT Pratama pada tanggal 8 sampai 14 Agustus 2023, dan selanjutnya proses seleksi yang meliputi seleksi berkas, rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 yang mana untuk peserta seleksi calon Kepala Dinas Perkim, Adnan sekarang terdakwa, Restuina Irene Djafar, Mansur Iskandar Alam, Farid Djumati dan Nasrun A. Samaun.
Menjelang pelaksanaan tes penulisan makalah, AGK menyampaikan kepada Pansel agar memenangkan terdakwa, dan Pansel menindaklanjutinya dengan cara menaikkan nilai terdakwa. Sehingga terdakwa mendapatkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut.
Kemudian hasil pelaksanaan tes seleksi terbuka JPT Pratama diajukan oleh AGK kepada KASN sebagaimana Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/025/1IX/2023 tanggal 4 September 2023 perihal permohonan rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selama persiapan hingga pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama berjalan, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik yang diminta langsung oleh terdakwa maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadi agar terdakwa lolos seleksi terbuka JPT Pratama dan dipilih oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim.
Setelah AGK menerima rekomendasi dan persetujuan dari KASN atas hasil seleksi terbuka JPT Pratama, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, AGK selaku PPK memiliki kewenangan memilih salah satu dari 3 orang peserta yang lolos tes.
Selanjutnya karena terdakwa telah memenuhi permintaan uang untuk kebutuhan pribadi AGK, maka AGK memilih terdakwa. Selanjutnya pada 8 September 2023, terdakwa dilantik oleh AGK sebagai Kepala Dinas Perkim sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/91/X11/2023.
Setelah terdakwa dilantik, terdakwa tetap memenuhi permintaan uang dari AGK, baik permintaan langsung dari AGK maupun oleh para ajudan dan sekretaris pribadinya, yang merupakan bagian dari pemberian uang sebelumnya oleh terdakwa kepada AGK serta bertujuan agar AGK tetap mempertahankan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Perkim.
Dengan demikian total pemberian uang oleh terdakwa kepada AGK sejak 13 Maret 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 sejumlah Rp800 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/3) pekan depan. (gon/tan)

Tinggalkan Balasan