TERNATE, TNKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kelihatannya serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknya tidak main-main dengan kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 42 orang dan satu ahli. Sehingga totalnya 43 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abd Radjak.

“Sekda Halmahera Barat diperiksa tim penyidik Pidsus pada Kamis 16 November 2023 lalu. Sekda diperiksa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Halbar,” kata Ardian, Kamis (15/2).

Pihaknya juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima perhitungan kerugian negara dari auditor BPK RI. Pihaknya bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Untuk itu, kepada masyarakat mohon bersabar. Penetapan tersangka dilakukan apabila kami telah menerima hasil audit kerugian negara. Kami tetap konsisten terhadap perkara yang ditangani tidak main-main,” terangnya.

Selain itu, kata dia, untuk dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sudah ada satu tersangka. Satu tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan AH alias Ahmad Hadi.

AH selain bertindak atas kuasa pengguna anggaran, juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Masjid Raya. Selain AH, penyidik Kejati masih melakukan pendalaman terhadap tersangka lain dalam kasus ini.

“Untuk perkembangan Masjid Raya Halsel saat ini tim sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pinjaman Pemda Halbar di Bank Maluku-Malut senilai 159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu itu di masa kepemimpinan Bupati Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando. Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Anggaran sebesar Rp 159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. (gon/rii)