JAKARTA, TN – Tingkah Direktur Utama perusahaan tambang PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi, bikin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Bagaimana tidak, bos perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara ini malah mangkir ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret nama Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba,
Senin 29 Januari lalu, KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Eddy dan beberapa pimpinan perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Maluku Utara. Namun Eddy tak hadir. Lembaga antirasuah ini juga sudah melayangkan panggilan berikutnya, sayangnya yang bersangkutan juga tak hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi Eddy Sanusi sebagai Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh untuk hadir pada pemeriksaan Senin (19/2) pekan depan bertempat digedung Merah Putih KPK. “Kami ingatkan yang bersangkutan (Eddy Sanusi) untuk kooperatif hadir dan dapat mengkonfirmasi panggilan tim penyidik dimaksud melalui contak person yang tertera disurat panggilan maupun call center 198,” tegasnya kepada wartawan, Selesa (13/2).
Ali mengaku, kehadiran Eddy ini penting untuk dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin di bidang pertambangan.
Terkait dugaan izin pertambangan ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili. Suryanto sudah diperiksa beberapa kali oleh lembaga antirasuah ini terkait perizinan. Selain Suryanto, KPK juga memeriksa mantan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang. Hasyim saat ini telah menjabat Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jual beli izin pertambangan nikel. “(Kasus) Nikel Maluku Utara tentu masih pengembangan menyangkut OTT Gubernur Abdul Gani Kasuba,” kata Alex, Kamis (25/1) lalu.
Menurutnya, Maluku Utara adalah salah satu daerah sumber Nikel. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana. Ini tidak menutup kemungkinan, sebagaimana berkali-kali perkara yang ditangani KPK terdapat perizinan menjadi komoditas kepala daerah untuk diperjualbelikan atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya dari pelaku usaha memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin.
“Sehingga ini yang harus kami dalami selain suap menyangkut pembangunan infrastruktur. Sebab dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang Nikel,” jelasnya. (gon/kov)
Tinggalkan Balasan