TERNATE, TN – Tidak sedikit anak di bawah umur dikerahkan ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Ini terjadi juga di Kota Ternate, Maluku Utara. Diduga kuat ada oknum caleg yang mengarahkan anak di bawah umur untuk menyalurkan suara. Bawaslu Ternate baru mendapat aduan satu kasus, yakni terjadi di TPS 10 Kelurahan Tanah Tinggi.  

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengatakan sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Di mana terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam hal ini belum mencukupi umur 17 tahun.

Kifli menjelaskan, dalam undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa orang yang belum memenuhi syarat kategori usia 17 tahun maka yang bersangkutan tidak boleh memilih.

“Ini dugaannya pelanggaran pidana, nanti kita lihat apakah yang bersangkutan ini diarahkan oleh orang-orang tertentu untuk menggunakan hak pilih atau memang namanya ada di daftar pemilih tetap (DPT). Atau bersangkutan ini inisiatif sendiri untuk datang mencoblos di TPS, nanti kita lihat kategorinya,” jelasnya, Rabu (14/2).

Dia bilang, sementara ini semua jajaran sudah bergerak termasuk Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sudah bergerak bersama-sama untuk mendalami hal ini. “Kita berharap kasus ini mudah-mudahan cepat diselesaikan, apapun bentuk pelanggarannya,” harapnya. (red)