JAKARTA, TN – Berkas Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya mulai dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemungkinan tidak lama lagi berkas tujuh tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur ini bakal rampung dan dilimpahkan dan selanjutnya disidangkan. Untuk melengkapi berkas para tersangka tersebut, penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi, sebagian besar pejabat dan ASN Pemprov Maluku Utara dan beberapa dari kalangan pengusaha.
Senin (12/2), penyidik lembaga antirasuh ini mulai melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Idrus Assagaf dan Miftah Baay telah diperiksa. Khusus untuk Miftah Baay, sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik KPK, termasuk terkait dengan kasus suap proyek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.“Bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Senin (12/2).
Jika KPK melakukan penyidikan atas kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara, setidaknya ini menjadi warning untuk Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. Apalagi belakangan ini ia melakukan beberapa pelantikan pejabat yang bahkan disorot BKN. BKN sendiri memberikan peringatan keras kepada Plt Gubernur Maluku Utara supaya mengembalikan dua pejabat eselon II Pemprov karena dianggap menyalahi aturan. Sayangnya, peringatan BKN itu sejauh ini tidak digubris M Al Yasin Ali.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan AGK bersama enam org lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Sampai saat ini KPK juga telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. (gon/rii)
Tinggalkan Balasan