DARUBA, TN – Ribuan warga di Kabupaten Pulau Morotai tidak bisa membuat E-KTP lantaran alat mobile untuk perekaman rusak. Alat tersebut sudah rusak beberapa waktu lalu. Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) sudah memberitahukan ke Pemkab Morotai, tapi hingga kini belum juga ditindaklanjuti. “Alat mobile kita sementara ini rusak, makanya tidak bisa dilakukan perekaman. Masih ada 1.000 orang yang harus melakukan perekaman, tapi karena alatnya rusak, maka tertunda,” terang Kepala Dukcapil Kabupaten Morotai, H. Rajak Lotar pada Nuansa Media Grup (NMG).
Menurutnya, sebelumnya alat rusak, pihaknya berhasil melakukan perekaman terhadap 5.000 warga. Tak lama kemudian pemerintah pusat menyodorkan data kalau Dukcapil masih harus melakukan perekaman terhadap 1.000 warga. Sebanyak 1.000 warga ini tidak bisa melakukan perekaman, karena alat mobile sudah rusak. “Yang mau mengurus E-KTP ini sebagian besar belum bisa mencoblos, karena mereka belum genap 17 tahun. Begitu juga dengan 1.000 warga yang belum melakukan perekaman, mereka belum bisa coblos. Kalau pilkada nanti, mereka sudah bisa coblos, karena sudah memenuhi syarat dari sisi usia,” jelasnya.
Lanjut Rajak, pihaknya sudah mengantongi data pemilih pemula. Selanjutnya menunggu dilakukan perekaman untuk E-KTP. “ Yang jelas DPT itu sudah tersetting dan KPU sudah mengantongi data tersebut. Soal kerusakan alat, Bupati sudah setujui pengajuan kekurangan yang ada di Dukcapil,” tutupnya. (ula/kov)
Tinggalkan Balasan