JAKARTA, TN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan suap proyek dan izin pertambangan yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Rabu (31/1), KPK kembali memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dari lima orang saksi tersebut, satu di antaranya adalah Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong. Prisma adalah salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera.
Selain dia, empat orang lain yang diperiksa adalah Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali, Kepala Bidang Tata Ruang Yarrie Passilia sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, putri dari AGK atas nama Nurul Iza Kasuba, Farid M. Imam pihak swasta dan Olivia Bachmid.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka AGK dari berbagai pihak termasuk para kontraktor.
Pemeriksaan itu bertempat di gedung merah putih KPK, Rabu (31/1). Semua saksi yang diperiksa hadir hanya Olivia Bachmid pihak swasta yang tidak hadir tanpa konfirmasi. “Untuk itu kami akan segera lakukan penjadwalan kembali,” ujarnya, Kamis (1/2). Sebelumnya KPK telah memeriksa lebih dari 70 saksi, baik pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemprov Malut, kontraktor serta pihak perusahaan tambang. Sejauh ini juga KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan