TERNATE, TN – Pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu ternyata paling buruk. Itu bisa terjadi karena pejabatnya tidak kreatif dan masih terbiasa dengan hal-hal lama saat melayani masyarakat. Akibat buruknya pelayanan publik, Ombudsman Maluku Utara memberikan nilai 57,31 ke kabupaten yang dipimpin Bupati Aliong Mus itu.

Pjs Kepala Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir menjelaskan, nilai yang diberikan pemerintah kabupaten/kota tersebut adalah bagian dari implementasi kepatuhan pelayanan publik. Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Kabupate Taliabu meraih nilai paling rendah. Di bawah Taliabu masih ada Pemprov Maluku Utara yang mendapat nilai 52,77 atau zona merah.

Untuk memperoleh kategori kepatuhan tertinggi atau opini A yakni Kota Ternate dengan perolehan nilai 92,53, Kota Tidore Kepulauan dengan perolehan nilai 89,26 dan Kabupaten Halmahera Selatan dengan perolehan nilai 88,01. Kategori kepatuhan tinggi B yakni Kabupaten Halmahera Utara dengan perolehan nilai 84,47, Kabupaten Halmahera Timur dengan perolehan nilai 81,29 dan Kabupaten Kepulauan Sula dengan perolehan nilai 80,78.

“Sedangkan zona kuning atau kategori kepatuhan sedang/opini C di antaranya Kabupaten Halmahera Barat dengan perolehan nilai 77,13, Kabupaten Halmahera Tengah perolehan nilai 66,22, Kabupaten Pulau Morotai perolehan nilai 65,09 dan Kabupaten Pulau Taliabu perolehan nilai 57,31. “Yang masuk dalam zona merah atau kategori kepatuhan rendah/opini D adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan perolehan nilai 52,77,” pungkasnya. (udi/rii)