SOFIFI, TN – Langkah Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali, yang mencopot dua pejabat eselon II dan melantik belasan pejabat eselon III, mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui surat dengan nomor 589/B-AK.02.02/SD/F/2024, BKN memerintah Plt Gubernur Maluku Utara agar mengembalikan pejabat yang sudah dicopot dan membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada 18 Januari 2024.

Jika Plt Gubernur Maluku Utara tidak menggubris peringatan tersebut, maka BKN akan melakukan tindakan administratif, berupa peringatan, pemblokiran dan pembatalan keputusan dalam hal instansi pemerintah tidak dapat menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN, sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (2) peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

BKN mendesak Plt Gubernur Maluku Utara mencabut surat keputusan pencopotan dan pelantikan pejabat nomor 821.2.22/KEP/JPTP?01?1/2024 dan surat nomor 821.3.3/KEP/ADM/01/1/2024. Jika Plt Gubernur Maluku Utara sudah melaksanakan perintah BKN, diminta segera melaporkan kembali ke BKN selambat-lambatnya 7 Februari 2024.

Surat BKN yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandari itu menyebutkan, bahkan pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN, diperoleh fakta bahwa pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan terhadap dua pejabat pimpinan tinggi dan 28 pejabat administrator lingkup Pemprov Maluku Utara. (ano/kov)