TERNATE, TN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) makin serius mengusut kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 13 miliar lebih untuk pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022. Setelah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, satu per satu petinggi di Pemprov Maluku Utara dipanggil untuk diperiksa.
Selasa (23/1), giliran Sekprov Maluku Utara Samsuddin A. Kadir diperiksa. Ia diperiksa sejak pagi hingga pukul 17.00 WIT sore tadi. Ditemui usai pemeriksaan itu, mantan Kepala Satpol-PP Provinsi Malut itu mengaku diperiksa terkait pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan WKDH. “Terkait dengan WKDH. Saya diperiksa sejak pagi jam 10 tadi,” akunya.
Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait dengan mekanisme pencairan, kemudian mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana tugas sebagai Sekda dan seterusnya. Menurutnya, pemeriksaan ini yang pertama dan merupakan pengambilan keterangan yang akan menjadi bahan penyidik untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Dia juga tetap menghargai proses hukum ini dan akan kooperatif apabila dipanggil lagi. “Tentu siap untuk memenuhi panggilan. Kita harus menghormati proses hukum,” tandasnya.
Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik juga berencana memeriksa Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. (gon/rii)
Tinggalkan Balasan