JAILOLO, TN – Dalam jangka waktu yang tidak lama lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan talud di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu. Proyek yang dianggarkan senilai Rp 1,2 miliar itu terindikasi dikorupsi. Ini terkuak setelah dilakukan penghitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara terdapat kerugian Negara sebesar Rp 500 juta lebih.

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil audit kerugian Negara dan saat ini penyidik sedang mempelajarinya. Setelah dipelajari, penyidik akan menggelar ekspose untuk menetapkan tersangkanya. ”Jadi sudah mau tetapkan tersangkanya,” ujar Kusuma saat ditemui wartawan, Kamis (18/1).

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantara mereka yang menjadi saksi adalah menjadi target Kejari. Ditanya soal jumlah calon tersangka, mantan Kepala Kejari Mamasa ini belum mau membukanya. ”Nantilah, karena kita baru dapat hasil kerugian negaranya dipelajari, kemudian penyidik ekspose,” jelasnya.

Sementara menurut informasi yang diterima wartawan, kasus dugaan korupsi ini bakal menyeret lebih dari satu tersangka. Sekadar diketahui, proyek ini dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Halbar tahun 2021 senilai 1,2 miliar yang dikerjakan CV. Bintang Sintesa Utama. (adi/ask)