DARUBA, TN – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Peribahasa ini layak dialamatkan ke oknum Bintara polisi yang bertugas di Kabupaten Pulau Morotai, berisial M. Bagaimana tidak, pria yang diketahui berpangkat Bripda itu terpaksa dilaporkan ke Propam Polres Morotai oleh istrinya sendiri karena diduga kawin tanpa izin (KTI). Sadisnya, M diduga kuat KTI hingga dua kali.
FA (24), istri oknum bintara polisi itu kepada awak media menjelaskan, ia merupakan istri kedua M. Keduanya menikah pada Februari 2023 namun belum nikah dinas lantaran saat itu M masih menjalani pendidikan kepolisian. Sebelumnya, kata FA, M telah menikah dengan seorang perempuan asal Kepulauan Sula, MH, lantaran perempuan tersebut terlanjur hamil. Pernikahan M dan MH pun tanpa nikah dinas lantaran saat itu Bripda M masih mengikuti seleksi anggota Polri. FA sendiri merupakan kekasih M sejak bangku SMA. Februari tahun lalu keduanya menikah lantaran FA telah berbadan dua.
Belakangan, M dilaporkan kembali menikahi seorang gadis asal Morotai Jaya diam-diam. Pernikahan ini membuat FA murka. Apalagi bulan ini sang suami tak lagi pulang menjenguk anak mereka. FA pun membuat laporan ke Propam didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pulau Morotai.
“Keluarga FA sudah melaporkan ke Propam, namun Propam bilang korban tidak bisa membuktikan bahwa M ini telah menikah lagi. Makanya Propam suruh cari bukti,” ungkap perwakilan YLBH Morotai, Aty Juliyanti, Rabu (17/1).
Menurut FA, kata Aty, M menikahi lagi gadis berinisial MI pada 18 November 2023. Mereka dinikahkan oleh kakek M. Namun ketika dipanggil Propam, kakek M membantah telah menikahkan cucunya dengan MI. “Jadi M diduga punya tiga istri dan tiga-tiganya tidak nikah dinas,” terang Aty.
Selama ini, M menafkahi anaknya dengan FA sebesar Rp 1 juta per bulan. Namun pada Januari ini tidak lagi. M bahkan meminta FA melakukan tes DNA untuk membuktikan anak tersebut merupakan anaknya. “Kami minta Rifai diproses secara hukum karena menikah lagi tanpa izin dan tidak kunjung menikahi FA secara kedinasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Morotai AKP Abdul Kadir Latupono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut. “Dia ingin mereka berdua nikah dinas, dan itu sudah dipanggil dan sudah dibuat pernyataan. Dan itu akan dilakukan pernikahan dinas,” ujarnya. Meski begitu, kata Abdul Kadir, semua dikembalikan ke pihak pelapor untuk meneruskan laporan KTI ataukah bersepakat nikah dinas saja. “M juga sudah kami panggil dan periksa,” akunya.
Ditanya soal kemungkinan M menikah saat menjalani pendidikan kepolisian, Abdul Kadir mengaku masih akan mendalami kemungkinan itu. “Itu belum ada dalam berita acara interogasi mendalam. Sementara ini kita dalami, jadi kalau ketemu menikah dalam pendidikan, kita akan mengacu pada kode etik,” tandasnya. (ula/rii)
Tinggalkan Balasan