TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan setelah menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek insfrastruktur. Pengembangan itu bukan hanya sebatas memperkuat bukti keterlibatan Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka yang sudah ditahan, tapi kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan membuka kasus dugaan korupsi lainnya, termasuk dugaan jual beli jabatan.

Satu pekan terakhir ini penyidik KPK intens memeriksa para saksi yang sebagian besar adalah pejabat di Pemprov Maluku Utara. Dari para pejabat yang diperiksa, ada beberapa yang bahkan sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Mereka yang sudah dua kali diperiksa adalah Kepala DPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Dinas ESDM Surianto Andili.

Pemeriksaan saksi masih berlanjut hingga Selasa (16/1). Sedikitnya tujuh orang diperiksa pada Selasa, termasuk istri Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar. Pemeriksaan itu bertempat di gedung Mako Brimob Polda Malut di Kota Ternate. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan terus dilakukan.

“Hari ini bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah AGK bersama enam org lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Penetapan para tersangka ini menyangkut dengan suap proyek infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan. (gon/ask)