TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati sedikitnya 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Maluku Utara (Malut) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dari 32 ASN itu, sebagiannya adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan saksi sebanyak itu dilakukan secara marathon, yang dimulai pada Rabu (10/1) hingga Sabtu (13/1), di Markas Komando Brimob Polda Maluku Utara.
Pimpinan OPD yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril, Kepala Dispora Saifuddin Djuba serta mantan Kadis PUPR Jafar Ismail. Pejabat Pemprov lainnya masih menunggu jadwal pemeriksaan. Selain itu, ada juga nama Zaldy Kasuba, ajudan Abdul Gani Kasuba yang ikut menjalani pemeriksaan. Enam pegawai Dinas PUPR Maluku Utara pun dimintai keterangan pada Kamis (11/1) bersama Saifuddin Djuba.
Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.“Hari ini Kamis (11/1) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Mereka yang dipanggil dan diperiksa itu adalah Saifuddin Djuba selaku mantan Kadis PUPR Malut. Sementara enam pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi. Abdulbar, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, dan Moh. Fitra U.Ali. Meski begitu, Ali Fikri belum memberikan gambaran siapa lagi yang bakal ditetapkan tersangka dan akan dibawa ke Jakarta untuk ditahan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, KPK sudah mulai melakukan penelusuran sejumlah kegiatan di Pemprov Maluku Utara yang diduga bermasalah. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud itu seperti anggaran multiyear dan dugaan permainan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (tim)
Tinggalkan Balasan