SOFIFI, TN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2022 pada sejumlah instansi di Pemrov Maluku Utara, termasuk di Sekretaris DPRD. Berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2023 ini, anggaran perjalanan dinas yang diduga disalahgunakan oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp 669 juta lebih.

Dalam dokumen laporan audit itu menyebutkan, temuan itu bisa terjadi karena kunjungan kerja Sekretariat DPRD tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, seperti tidak ada nota transportasi antar kota, poembayaran uang tranposrtasi masih menggunakan DPR, tidak ada bukti pengeluaran ril dan lainnya.

Selain Sekretariat, BPK juga menemukan dugaan masalah pada perjalanan dinas anggota DPRD hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Temuan untuk wakil rakyat ini khusus pada pada kunjungan dalam daerah, seperti kunjungan kerja dalam daerah terkait peninjauan lapangan pembangunan ruas jalan Wayatim-Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan dan kunjungan kerja peninjuaan ruas jalan provinsi, kegiatan koordinasi pelaksanaan kegiatan Sail Tidore, serta lainnya.

Sementara itu, anggaran perjalanan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara tahun 2022 juga diduga bermasalah. Ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Nilai temuan perjalanan dinas yang dipimpin Mohtar Husen itu nilainya mencapainya 1,1 miliar lebih. Informasi yang diterima wartawan, perjalanan dinas periode Januari sampai Desember 2022 itu terdapat dokumen yang tidak lengkap dan tidak sah.

BPK menemukan dokumen perjalnan dinas yang tidak lengkap dan sah itu seperti tiket pesawat tidak lengkap, kuitansi transportasi lokal tidak lengkap. Selain itu, tidak adanya nomor surat tugas, surat tugas tidak dilengkapi nomor surat tugas, dan visum tidak dilengkapi dengan tanggal keberangkatan dan tiba. Dalam temuan ini, BPK merekomendasikan agar segera dilakukan pengembalian sesuai waktu yang ditentukan. (rii)