TERNATE, TN – Kasus perselingkuhan di Kota Ternate makin marak. Dari Januari hingga November 2023, sebanyak 616 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Ternate. Dari 616 kasus tersebut, sebanyak 500 perkara perceraian diajukan istri dan Sebagian besar penyebabnya adalah perselingkuhan. Para istri yang mengajukan gugatan itu cerai itu ada yang melalui e-Court (online) maupun non e-Court (langsung).

Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Ternate, Irssan Alham Gafur, mengatakan pihaknya menerima 872 perkara gugatan cerai dan permohonaan selama Januari sampai November 2023. Dari 872 perkara ini terdiri dari 616 perkara perceraian dan 256 permohonan.

”Perkara permohonan itu berupa isbat nikah atau pengesahan nikah disamping perkara-perkara perwalian, penetapan ahli waris dan perkara perkawinan lainnya,” ujar Irssan kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) Jumat (15/12).

Sedangkan untuk 616 perkara perceraian yang mendominasi adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan. Faktor penyebab perceraian ini karena orang ketiga yang menjadi perselisihan dan nafkah.”Itulah alasan-alasan yang diajukan perceraian,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebenarnya untuk perkara di tahun 2023 ini banyak. Namun pihaknya membatasi, karena ada dokumen yang belum lengkap dan sebagainya ditambah jumlah hakim yang terbatas. Sehingga dialihkan ke tahun 2024. ”Memang jumlah perkara ini fluktuatif. Turun pun tidak jauh. Tapi rata-rata diatas 800-an per tahun,” pungkasnya. (gon/kov)