TERNATE, TN – Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara (Malut) yang bahkan berhasil menetapkan tersangka dan menahan tujuh orang terkait dugaan suap proyek infrastruktur, salah satunya Abdul Gani Kasuba, seakan memunculkan optimisme publik, bahwa masih ada harapan penegakan hukum terhadap oknum yang menilep uang rakyat.
Tidak bisa heran jika publik Maluku Utara yang bereaksi dengan cara membuka data dugaan praktik korupsi di beberapa instansi, termasuk di beberapa kabupaten/kota. Semangat ini bahkan disuarakan mahasiswa yang menempuh ilmu di Jakarta. Satu hari setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba ditahan, mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kantor KPK. Mereka tidak sekadar berorasi, tetapi menyerahkan data lengkap ke KPK, dan diterima secara resmi. Di Maluku Utara, sejumlah praktisi bersuara melalui media massa meminta KPK mengusut beberapa dugaan korupsi yang terjadi di provinsi dan kabupaten/kota.
Dugaan praktik korupsi yang disuarakan di depan kantor KPK dan di Maluku Utara adalah dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Ternate senilai Rp 2,8 miliar, dugaan masalah pembangunan masjid raya Halmahera Selatan dan dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kabupaten Pulau Taliabu. Khusus di Taliabu, bukan hanya satu, tapi enam dugaan masalah yang didengungkan ke permukaan oleh publik, bahkan dugaan masalah itu diduga melibatkan Bupati Aliong Mus.
Dari beberapa dugaan korupsi yang mencuat, di Kabupaten Taliabu yang paling banyak mendapat sorotan. Yang disuarakan mahasiswa di depan kantor KPK pekan lalu kurang lebih ada enam dugaan masalah, yakni peningkatan jalan Nggele – Lede yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp 16 miliar lebih. Proyek jalan tersebut progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen.
Proyek jalan Hai-Air Kalimat yang dikerjakan CV Berkart Prodisa yang bersumber dari APBD senilai Rp 7,7 miliar. Proyek ini progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen. Selanjutnya, peningkaan jalan Kota Bobong yang dikerjakan CV Miracle senilai Rp 10 miliar lebih. Proyek ini progress pekerjaannya baru 75 persen, tapi sudah dilakukan pencairan 100 persen. Terkait tiga proyek fisik ini, mahasiswa menyebut Kepala Dinas PUPR Taliabu, Suprayidno, harus bertanggung jawab, sehingga harus diproses hukum.
Selain itu, yang mencuat juga dugaan mangkraknya proyek sekolah senilai Rp 47 miliar. Terkait masalah ini, mahasiswa meminta KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Citra Puspasari Mus. Selain dua Kepala Dinas tersebut, Bupati Taliabu juga disebut melakukan pencairan dana Rp 58 miliar tanpa melalui SP2D.
Langkah mahasiswa Maluku Utara (Malut) melakukan aksi dan mengadukan Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat apresiasi parktisi hukum Maluku Utara Iskandar Yoisangaji.
Menurutnya, yang dilakukan mahasiswa itu adalah bagian dari kepedulian terhadap pembangunan daerah. Generasi muda sudah mulai muak dengan birokrasi yang terkesan korup, memetingkan pribadi dan kelompok serta tidak peduli dengan pembangunan daerah. Sehingga itu, Iskandar menyarankan KPK untuk merespons baik laporan mahasiswa Maluku Utara tersebut dan segera memeriksa Bupati Aliong Mus, Kadis PUPR Suprayidno dan Kepala Dinas Pendidikan Citra Mus.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu itu, kata Iskandar, mestinya sudah diusut Polda atau Kejati Maluku Utara. Kemungkinan mahasiswa Maluku Utara pesimis dengan proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum lokal, sehingga harus mengadukan ke KPK. “Kami berharap agar laporan tersebut bisa ditindak-lanjuti guna membuat terang apakah benar ada peristiwa pidana korupsi yang dimaksudkan ataukah tidak. Dan untuk megetahui itu maka seluruh pihak terkait harus diperiksa, termasuk Bupati juga harus bersama Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu juga harus diperiksa,” tuturnya menyarankan.
Laporan mahasiswa ke KPK itu merupakan peran serta masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang mana dalam pasal 41 ayat (1) menyatakan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian disebutkan dalam ayat (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, Iskandar juga meminta Polda dan Kejati Maluku Utara supaya ikut fokus dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu. Jika tidak ada proses yang tegas, maka daerah tersebut terus terjadi praktik korupsi, lantaran tidak ada efek jera. (tim)
Tinggalkan Balasan