SOFIFI, TN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang mereka tangani di Maluku Utara (Malut). Jumat (22/12), penyidik menggeledah kantor Gubernur Maluku Utara dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Ini termasuk terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta dugaan masalah perizinan.

“Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/12).

Sementara itu, tim penyidik KPK disebut telah melakukan penggeledahan di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/22). Lokasi penggeledahan yakni rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta. “Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik,” kata Ali.

Ali juga mengatakan, KPK akan segera melakukan analisis terhadap barang tersebut. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam tersangka langsung ditahan, sedangkan satu lainnya diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tujuh tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas (swasta), dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).

Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/kov)