TERNATE, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini masih melakukan pendalaman kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara (Malut). Gubernur Abdul Gani Kasuba dan enam orang yang ditetapkan tersangka itu terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur.
Dugaan jual beli jabatan di Pemprov, diduga ikut menyeret juga nama Abdul Gani Kasuba dan bukan tidak mungkin ditetapkan tersangka juga dalam kasus yang kedua ini. Artinya, jika kasus dugaan jual beli jabatan ini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, maka selain Abdul Gani Kasuba, KPK akan menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan jual beli jabatan. Abdul Gani Kasuba, kata dia, diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. “Ini KPK masih dalami lebih lanjut,” jelas Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12).
Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu menambahkan, sangat wajar jika Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka oleh KPK pada dua kasus yang berbeda. Setelah jadi tersangka OTT dugaan suap proyek infrastruktur, jika Abdul Gani Kasuba akan jadi tersangka kasus jual beli jabatan, itu wajar-wajar saja. “Di persidangan, Gubernur akan menjalani dua proses sidang yang berbeda. Nanti Gubernur akan menjalani hukuman yang paling berat dari dua kasus ini,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Menurutnya, proses hukum dugaan beli jabatan berbeda dengan OTT suap proyek infrastruktur yang oleh KPK akan dilakukan penetapan tersangka dalam waktu 24 jam, karena penyidik menemukan barang buktinya di tangan setiap orang yang ditangkap. Untuk kasus dugaan jual beli jabatan, proses hukumnya adalah penyelidikan biasa, sehingga KPK tidak dituntut dalam waktu 24 jam harus melakukan penetapan tersangka, karena penyidik masih harus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan lainnya.
“Makanya ada saksi yang sudah diperiksa dan sudah dipulangkan dulu. Tapi nanti kita lihat beberapa hari ke depan, siapa-siapa saja yang akan ditetapkan tersangka oleh KPK. Yang jelas, kemungkinan tersangka dalam jual beli jabatan itu adalah orang-orang baru, selain Gubernur. Kasus jual beli jabatan adalah penyelidikan biasa, makanya penetapan tersangka dari KPK agak lambat, tidak seperti OTT yang sudah ditetapkan tujuh orang tersangka,” jelasnya mengakhiri.
Sekadar diketahui, selain Gubernur Abdul Gani Kasuba, dalam kasus OTT suap proyek infrastruktur, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (gon/kov)
Tinggalkan Balasan