SANANA, TN – Anggota Polri terus diingatkan agar tidak terlibat politik praktis pada pemilu 2024. Jika ditemukan terlibat, maka akan disanksi tegas dan berat. Di Maluku Utara, pimpinan Polda Maluku Utara terus mengingatkan ke setiap anak buahnya supaya tidak terpancing untuk terlibat politik praktis. Pada Selasa (19/12), Wakapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Samudi kembali menegaskan larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis ke personel Polres Kabupaten Sula.
“Saya ke Sula ini dalam rangka kunjungan kerja, sekaligus menindaklanjuti perintah Mabes Polri. Salah satu perintah Mabes Polri yang harus kami tindaklanjuti adalah memberikan pemahaman ke jajaran Polri di Maluku Utara tentang netralitas institusi Polri dalam pemilu 2024,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Samudi menerangkan, netralitas Polri diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 ayat 1, yakni anggota Polri harus bersikap netral terhadap berkehidupan politik dan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan ayat 2, polisi tidak punya hak untuk memilih dan dipilih. “Lantas bagaimana dengan Bhayangkari dan anak-anaknya. Mereka boleh memilih dan dipilih, kalau anggota Polri yang bisa memilih terkecuali sudah pensiun atau purna itu diperbolehkan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata jenderal bintang satu itu, PP nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polres di pasal 5 huruf d dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan dasarnya di Perpol nomor 7 tahun 2022.
“Maka setiap pejabat Polri dalam etika bernegarawan wajib bersikap netral dalam politik, karena ini sudah ada dalam Undang-undang. Sementara kegiatan lain yang juga dilarang tidak memfasilitasi dengan kendaraan dan fasilitas ruangan untuk rapat dan lain sebagainya, sehingga Kapolsek yang ada di wilayah masing-masing pun harus tegas,” tutupnya. (ish/kov)
Tinggalkan Balasan