TERNATE, TN – Ada-ada saja sikap anggota DPR RI Alien Mus. Betapa tidak, Ketua Partai Golkar Maluku Utara (Malut) itu ternyata enggan mengembalikan mobil dinas yang ia gunakan saat masih menjabat Ketua DPRD Maluku Utara beberapa tahun lalu. Mobil mewah yang ia gunakan ketika masih menjabat sebagai wakil rakyat di daerah itu ternyata masih ia gunakan hingga sekarang. Selain Alien, mantan Sekprov Maluku Utara Muabdin H. Radjab juga tidak mengembalikan mobil dinasnya hingga saat ini.
Tingkah yang tak pantas ditiru dua pejabat tersebut sementara ini disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami akan mendorong pemerintah daerah ini untuk membawa masalah ini ke penegak hukum. Kalau pemerintah daerah lapor ke penegak hukum, kami (KPK) akan mengawal proses hukumnya. Ini bisa mengarah ke dugaan pidana penggelapan aset,” jelas Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria pada Nuansa Media Grup (NMG).
Menurutnya, tindakan Alien Mus dan Muabdin itu bisa termasuk gratifikasi atau korupsi. Jika pemerintah resmi membuat laporan ke penegak hukum, maka KPK akan mengawalnya. Ia mempertanyakan kenapa pemerintah daerah tidak berupaya untuk mengambil alih dua mobil mewah tersebut. “Kalau mau ya harus dilelang, itu pilihan terakhirnya. Di akhir masa jabatan Gubernur Maluku Utara ini harus ada contoh yang baik. Gubernur juga harus mengembalikan aset-aset sebelum mengakhiri masa jabatannya, “tutupnya menegaskan. (ano/kov)
Tinggalkan Balasan