TERNATE, TN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate, MIH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) senilai Rp 1 miliar. Setelah ditetapkan tersangkah, MIH resmi ditahan pada Senin (27/11) malam. Tersangka diduga ikut menilep anggaran BTT saat masih menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sula sekaligus bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sula, Immanuel RH melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah menuturkan, MIH sementara ini ditahan di Lapas Sanana untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana mulai malam ini,” kata Dicky.

Menurutnya, kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2 miliar.

“Hasil Audit BPKP Malut terkait kasus BTT ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical system atau penyimpanan vaksin TCW 300 sebanyak 13 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih,” tuturnya. “Di mana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia jasa ialah PT Pelangi Indah Lestari, inisial JPS selaku Direktur,” ujar Dicky.

Sekadar diketahui, MIH juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Di sisi lain, beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Ketua DPC PBB Kepulauan Sula Lasidi Leko. (kov)