TERNATE, TN – Ditunjuknya Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, mendapat respons publik yang begitu kuat. Tanggapan publik ini tentu saja berdasarkan larangan seorang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (1) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim menjelaskan, tidak semua pihak bisa menjadi tim kampanye. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung secara fair untuk semua peserta kampanye. Seperti larangan kepala daerah menjadi Ketua Tim Kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 64 ayat (1) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Larangan tersebut bertujuan agar kemudahan kepala daerah mengakses fasilitas kabupaten mulai dari APBD hingga perangkat daerah tidak digunakan untuk kepentingan salah satu peserta pemilu, sehingga menciptakan lapangan kampanye yang tidak adil. Bahkan, lanjut Hendra, secara tegas diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3), pejabat negara dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye. “Termasuk di dalamnya Kepala Daerah. Itu berarti, sepatutnya menurut norma hukum pemilu, Bupati Taliabu tidak dibenarkan menjadi Ketua Tim Kampanye,” jelasnya menegaskan.

Selain itu, Hendra juga meminta dengan tegas ke Bawaslu Maluku Utara untuk mengecek kebenaran informasi Bupati Mus ditunjuk sebagai Ketua TKD Probowo-Gibran Maluku Utara. Jika benar, kata Hendra, Bawaslu harus memprosesnya sebagai sebuah pelanggaran pemilu. (kov)