TERNATE, TN – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni ikut angkat bicara menyikapi proses hukum kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat (Halbar) tahun 2018 senilai Rp 159,5 miliar. Bahtiar yang juga advokat di Maluku Utara itu berharap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melihat lebih jauh peruntukan pinjaman tersebut untuk pembangunan di Halmahera Barat.

Menurut dia, penyidik Kejati setidaknya tidak terpengaruh dengan ketokohan dari setiap oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, proses hukum tidak mengenal status orang, karena semua warga negara sama di mata hukum, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban. “Saya kira penting juga menunggu hasil perhitungan BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG). Sebagaimana diketahui, salah satu pejabat yang sudah diperiksa penyidik Kejati baru-baru ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abd Radjak.

Bahtiar mengaku mengapresiasi Kejati Maluku Utara yang telah meningkatkan status kasus pinjaman Pemkab Halmahera Barat dari penyelidikan ke penyidikan. Di sisi lain, kata dia, proses hukum harus dipercepat, paling tidak segera dilakukan penetapan tersangka. “Ini pinjaman dengan jumlah yang besar, jadi kami menaruh harapan besar ke Kejati untuk menuntaskan proses hukum kasus ini. Koordinasi Kejati dan BPK juga harus segera jalan, sehingga secepatnya diketahui total kerugian negara dalam pinjaman Pemkab Halmahera Barat,” tutupnya menyarankan. (ano/kov)