TERNATE, TN – Perhatian publik Maluku Utara (Malut) atas proses hukum kasus dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat (Halbar) tahun 2018 senilai Rp 159 miliar, ternyata begitu besar. Mata publik Maluku Utara seakan tak berkedip memantau setiap tahapan proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Paling tidak ini menjadi ikhtiar bagi petinggi Kejati Maluku Utara agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai yang besar itu.
Belum lama ini dua praktisi hukum Maluku Utara mengemukakan kegelisahan mereka setelah penyidik Kejati meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka adalah Iskandar Yoisangadji dan Hendra Kasim. Iskandar mengatakan, jika status sudah penyidikan, maka sudah tentu unsur pidananya sudah ditemukan. Sehingga itu, ia menyarankan semua pihak yang diduga terkait dalam dugaan korupsi tersebut diperiksa, sehingga menjadi terang. “Siapa yang meminjam dan siapa yang menyalahgunakan harus diusut secara terang. Kami akan terus mengawal proses hukum ini, karena yang diduga disalahgunakan adalah anggaran yang tidak sedikit,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Hendra Kasim. Ia yang juga advokat ini menyarankan Kejati segera melakukan penetapan tersangka, sehingga secepatnya digiring ke pengadilan untuk disidangkan. “Kalau sudah penyidikan berarti sudah ditemukan unsur pidananya. Informasinya yang kami dapat bahwa sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik. Kalau proses hukum masalah ini lamban, sudah tentu disayangkan, karena proses hukum yang lama itu justru menunda keadilan,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG).
Hendra mengaku amat khawatir jika penyidik Kejati akan menangguhkan sementara proses hukum dugaan korupsi tersebut dengan alasan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah. Apalagi kalau ada oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ikut terseret. Dugaan masalah pinjaman Pemkab Halmahera Barat ini, lanjut Hendra, paling tidak menjadi pembuktian Kepala Kejati Maluku Utara untuk mengukir prestasi dalam penegakan hukum. Dengan demikian, Kepala Kejati bisa dianggap mampu menangani masalah korupsi di Maluku Utara.
Keseriusan publik Maluku Utara mengawal proses hukum kasus itu, membuat penyidik Kejati menaruh perhatian besar untuk mendalami dugaan korupsi pinjaman Pemkab Halmahera Barat tersebut. Lihat saja, Kamis (16/11) pekan lalu, penyidik Kejati memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abdul Radjak. Orang ketiga di Pemkab Halmahera Barat ini bahkan diperiksa selama 8 jam di kantor Kejati Maluku Utara. Ini diakui Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian.
Menurutnya, siapa saja yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik dalam kasus ini akan dipanggil. “Sekarang penyidik lagi kumpulkan bukti-bukti, salah satu buktinya kerugian keuangan negara. Kita masih fokus kumpulkan bukti-bukti perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” ungkapnya. Setelah itu bukti kerugian negara dikantongi, barulah penyidik akan menetapkan tersangkanya. “Tahap sekarang masih kita kumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh auditor BPK. Soal siapa-siapa calon tersangka, nanti diajukan oleh penyidik,”terangnya.
Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut senilai 159,5 miliar lebih untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Halbar pada tahun 2018 lalu itu di masa kepemimpinan Bupati Dany Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando. Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. (kov)
Tinggalkan Balasan