TERNATE, TN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, resmi diberhentikan. Pemberhentian ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.3-653 tahun 2023 tentang jabatan pimpinan tinggi pratama. Pemkot Ternate telah menerima konfirmasi surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut. Meski begitu, belum ada keterangan dari Pemkot apa penyebab Rukmini diberhentikan.
Kepala BKPSMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, untuk mengisi kekosongan, Wali Kota akan menurunkan Plt di Dinas Dukcapil. Setelah diberhentikan dari Kadis Dukcapil, Rukmini akan dimutasikan sebagai asisten Wali Kota dan akan dilantik dalam waktu dekat. Samin juga tidak memberikan penjelasan kenapa Rukmini dicopot.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Sity Jawan Lessy juga ikut membenarkan terkait pemberhentian itu. “Kemungkinan akan ada pelantikan asisten Wali Kota pada hari Senin (pekan depan),” jelasnya. Sementara itu, informasi yang didapat Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Pemkot Ternate mengusulkan agar Rukmini dicopot dari jabatan Kadis Dukcapil dari jauh-jauh hari. Jajaran Pemkot meras tidak nyaman dengan keberadaan Rukmini. Apalagi, saat pemilihan kepala daerah lalu, Rukmini bukan di pihak Wali Kota. (udi/kov)
Tinggalkan Balasan