SOFIFI, TN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara (Malut) dan rekanan harus bersiap-siap ikat pinggang dengan jangka waktu yang tidak menentu. Bagaimana tidak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Maluku Utara secara resmi melakukan penagguhan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada seluruh OPD  di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Surat yang dikeluarkan DPKAD.

Penagguhan tersebut tertuang dalam isi surat nomor:800/029.1/BPKAD/X/2023 yang ditandatangani langsung Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya tertanggal 23 Oktober 2023 di Sofifi. Isi surat yang dimaksud telah menerangkan bahwa sehubungan dengan keadaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak stabil, di-mana target pendapatan yang tertuang pada APBD TA 2023 sebesar Rp 4. 177.929.168. 380.00, realisasi pendapatan sampai dengan periode September 2023 sebesar Rp 2.389.389.067 632.00 atau (57.194), sehingga terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 1.788 540.048.728.00. Hal itu mengakibatkan berkurangnya kemampuan kas daerah untuk membiayai keagiatan-kegiatan pembangunan.

“Untuk permintaan Tambahan Uang (TU) akan ditangguhkan atau dihentikan sementara sampai dengan pencapaian realisasi pendapatan dan untuk permintaan pembayaran Ganti Uang (GU) hanya diperuntukkan pada kegiatan administrasi perkantoran”jelas dalam isi surat

Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) terkait prihal surat tersebut membenarkan bahwa itu telah dikeluarkan langsung Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya. “iya Itu benar,”jawabnya singkat. Untuk terkait kepastian berapa lama penangguhan, kata dia, belum mengetahui dengan jelas karena hanya menunggu arahan. “Belum pasti. Saya tunggu arahan dulu ya, jangan sampai saya salah jawab,” tutupnya. (ano/kov)