LABUHA, TN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha terus menyeriusi proses hukum masalah dugaan skandal Bank Saruma yang merugikan keuangan daerah Rp 15 miliar. Penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses hukum dilakukan, Kejari telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka terdiri dari jajaran Bank Saruma dan dari Pemkab Halmahera Selatan.

Meski sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Kejari belum mampu memastikan kapan dilakukan penetapan tersangka dan siapa tersangkanya. Hingga kini penyidik terus melakukan pengkajian agar memastikan tindakan melanggar hukum dalam dugaan skandal bank tersebut mengarah ke siapa. “Yang jelas kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak Pemda yang kami periksa itu adalah BPKAD dan mantan Sekda Saiful Turuy. Pihak bank juga kami sudah periksa,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuha, Halmahera Selatan, Hendri pada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (2/11).

Menurutnya, penyidik masih akan memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan. ini harus dilakukan guna menambah referensi Kejari untuk menemukan masalah tersebut mengarah ke siapa. Beberapa saksi yang dipanggil belum hadir karena berada di luar Halmahera Selatan. “Ada saksi tertentu yang didatangi penyidik, karena mereka di luar daerah. dalam waktu dekat kami akan melakukan pembahasan lagi dengan tujuan menemukan arah siapa pelaku dalam perkara ini,” ujar Hendri mengakhiri. (rul/kov)