TERNATE, TN – Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate akhirnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan sudah mendapatkan unsur pidanannya sehingga selanjutnya dilakukan penetapan tersangka. “Terkait penggunaan dana hibah yang diberikan ke KONI Kota Ternate statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kepala Kejari Ternate, Abdullah kepada wartawan, Jumat (27/10).

Abdullah menyebut penanganan dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada berbagai lembaga atau kelompok kemasyarakatan itu nilainya besar, sehingga dilakukan mapping yang mudah disasar dan mudah dilakukan penyidikan dengan pertimbangan posisi kegiatan tersebut adalah murni dilakukan di Kota Ternate.  “Dari aspek pembuktian lebih mudah, sehingga kami mengambil penanganan KONI,” jelasnya.

Menurut dia, kasus ini hampir sama dengan vaksinasi atau Covid-19. Sebab banyak variabel kegiatan yang masing-masing memiliki pertanggungjawaban keuangan. “Kita dahulukan dulu KONI, tidak salah mendapatkan hibah Rp 5 miliar dan nilainya fantastik. Kita klasifikasikan kepada penganggaranya besar, terus pembuktiannya mudah dan nilai kerugiannya lumayan besar,” tandasnya. (gon/kov)