SANANA, TN – Ada-ada saja pernyataan yang disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sula, Immanuel Richendryhot. Bagaimana tidak, entah ada apa, ia tiba-tiba menegaskan kalau Kejari tidak mengantongi data kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp 21,5 miliar. Padahal, penyidik Kejari lah yang melakukan proses hukum atas kasus dugaan korupsi tersebut, bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Saat ditemui wartawan pada Jumat (27/10), Immanuel mengaku tak mengantongi data. “Maaf saya belum bisa berkomentar terkait kasus tersebut, karena belum kantongi data, takut salah ngomong,” ucapnya singkatnya.
Praktisi hukum Dr. Musa Darwin Pane menyoroti pernyataan Kepala Kejari. Darwin menyebut pernyataan Kajari ini tidak rasional, karena kasus dugaan korupsi sudah naik penyidikan tentu sudah ada data “Pernyataan itu, irasional. Tidak masuk akal,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Unikom ini mengatakan, jika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, tentu sudah ditemukan peristiwa dan bukti-bukti terkait meski untuk menetapkan tersangka memang harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sehingga itu, sepatutnya pihak Kejari Kepulauan Sula harus bertindak profesional, transparan dan akuntabel untuk bergerak melakukan upaya paksa penyitaan penggeledahan dan lain sebagainya agar data-data dapat diperoleh. “Tidak boleh ngomong tidak mengantongi data,” tandasnya. (ish/kov)
Tinggalkan Balasan