TERNATE, TN – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) langsung angkat bicara menanggapi pernyataan keras dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu yang menyebut Kepala Kejati (Kajati) Budi Hartawan Panjaitan tidak produktif. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir Bubu menegaskan, selama sembilan bulan menjabat Kajati Maluku Utara, Budi sama sekali tidak fokus pada penindakan kasus tindak pidana korupsi.

“Kasus yang saat ini ditangani adalah kasus lama di waktu Kepala Kejati sebelumnya,” ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, belum lama ini. Bahkan Abdul Kadir Bubu meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Budi Hartawan Panjaitan dari jabatan Kepala Kejati Malut.

Merespons hal itu, Asisten tindak pidana khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian mengaku, sejak pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan pada 7 Februari 2023 lalu, belum ada penetapan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi.

Meski begitu, terkait penyelidikan pinjaman Pemda Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar yang penyelidikannya sebelum Kajati Budi Hartawan, namun naik ke penyidikan di masa Kajati sekarang. “Kemudian Covid-19, peenyelidikan dan penyidikan di masa Pak Budi. Dan ada juga beberapa kasus dugaan korupsi lainnya” katanya kepada wartawan, Rabu (25/10).

Kemudian kasus BPRS Kota Ternate dan PT. Alga yang naik ke penyidikan di masa Budi Hartawan. Namun terkait penetapan tersangka, kata dia, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK dan BPKP. Untuk kerugian keuangan negara yang sudah keluar, pihaknya menunggu pemeriksaan ahli. “Misalnya di BPRS itu ahli perusahan daerah (Perusda), hanya menunggu itu saja kita.  Jadi masyarakat Maluku Utara harus bersabar,” pungkasnya. (gon/kov)