SANANA, TN – Penggunaan dana desa (DD) di Maluku Utara (Malut) tidak sedikit yang bermasalah. Sudah begitu banyak kepala desa dan jajarannya harus masuk penjara karena menilep DD. Setidaknya ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk lebih serius melakukan penindakan, sehingga kedepannya ada efek jera.

Proses hukum juga setidaknya melebar hingga ke pemerintah daerah, jangan hanya terfokus ke perangkat desa. Lihat saja, meski penindakan sudah dilakukan secara massif, tapi dugaan penyalahgunaan DD masih juga terjadi. Hal ini disuarakan  Liga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) Sanana di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula, Selasa (24/10). Pada aksi itu, puluhan warga Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara juga ikut menyuarakan dugaan korupsi tersebut.

Salah satu massa aksi, Junaidi Peuleu, dalam orasinya menyampaikan hari ini massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa mendesak Kejari Sula untuk menindaklajuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sula terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Pohea Tahun 2021 oleh mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, sebesar Rp300 juta lebih.

Padahal, Inspektorat Sula telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan DD dan ADD ke kejaksaan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kejari. “Kami ingin tegaskan, pihak Kejari Sula jangan ‘bermain mata’ dengan mantan kades Rudi Duwila. Karena hukum itu bagi orang-orang yang bersalah, jadi kalau Rudi Duwila bersalah, maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot, membenarkan telah menerima hasil audit dari Inspektorat Sula. Hanya saja, pihaknya masih meminta kepada Inspektorat agar memanggil Rudi Duwila untuk dimintai klarifikasi

“Hasil audit sudah dikirimkan beberapa waktu lalu dan saya sudah sampaikan kepada Inspektur Inspektorat apakah temuan hasil investigasi sudah diklarifikasi mantan kepala desa atau belum. Artinya, jika di situ ada temuan administrasi, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki, kalau ke fisik yang kurang, agar segera dipenuhi,” timpalnya.

Selain itu, Rudi Duwila juga diberi kesempatan 60 hari untuk memperbaiki dan melunasi penyalahgunaan anggaran tersebut. “Inspektorat memberikan kesempatan ke mantan kades Pohea, Rudi Duwila sesuai dengan ketentuan untuk mengembalikan. Tapi kalau memang Rudi tidak mampu, bikin surat pernyataan bahwa haknya sudah diberikan, tapi memang dia (Rudi) tidak mampu pertanggungjawabkan sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (ish/kov)